Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Penjelasan Kemenhub RI soal Taruna Baku Hantam di Monas | Kebiasaan yang Dapat Menurunkan Kadar Gula Darah di Pagi Hari

Kompas.com - 27/10/2022, 05:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

 

4. Obat sirup yang boleh diresepkan lagi oleh Kemenkes RI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk meresepkan 156 obat sirup.

Pengumuman tersebut sesuai surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 18 Oktober 2022.

Juru Bicara Kemenkes dr. M Syahril mengatakan, obat tersebut dipastikan tidak memakai Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

Obat tersebut aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM” kata dr. Syahril, dikutip dari rilis resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).

Simak daftar lengkapnya di sini: 

Nama-nama Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Lagi oleh Kemenkes

5. Pedoman upacara Sumpah Pemuda 2022

Hari Sumpah Pemuda diperingati setiap tahunnya pada tanggal 28 Oktober. Tahun ini, Hari Sumpah Pemuda mengambil tema "Bersama Bangun Bangsa".

Terkait itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali melalui Surat Edaran Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Panduan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 Tahun 2022 mengimbau beberapa pihak agar melaksanakan upacara guna memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-94 tahun ini.

"Melaksanakan upacara bendera di instansi masing-masing pada tanggal 28 Oktober 2022," bunyi surat edaran tersebut.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2022.

Dalam pedoman tersebut, diatur sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda 2022.

Penjelasan selengkapnya bisa disimak di sini:

Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2022 dan Pedoman Pelaksanaan Upacaranya

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com