Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo...

Kompas.com - 26/10/2022, 13:40 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kemudian, Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian (sepupu dari Rosti Simanjuntak), Novitasari Nadea, dan Indrawanto Pasaribu.

Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Penasihat hukum keluarga Sambo minta sidang digabung

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim tolak eksepsi Putri Candrawathi dalam putusan sela.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim tolak eksepsi Putri Candrawathi dalam putusan sela.

Sementara itu, tim penasihat terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, mengusulkan agar sidang pemeriksaan saksi kliennya, digabung.

"Kami usul kepada Yang Mulia dan jaksa penuntut umum bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan ini sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang terdakwa atas nama Ferdy Sambo," kata penasihat hukum, Arman Hanis dalam sidang Putri, Rabu (26/10/2022).

Hal ini guna mempercepat persidangan sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Kendati demikian, jaksa penuntut umum menyatakan keberatan dan meminta agar sidang pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap digelar terpisah.

"Keberatan majelis hakim Yang Mulia. Karena nomor register perkaranya juga sendiri-sendiri baik terhadap terdakwa Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo, oleh karena itu tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," ujar salah seorang penuntut umum.

Wahyu selaku hakim ketua pun menyatakan akan mempertimbangkan usulan penasihat hukum Sambo dan Putri, serta keberatan dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: Gaji Polisi 2022

Sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal digabung

Kondisi berbeda terjadi pada persidangan dua terdakwa lain, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Selesai membacakan putusan sela Kuat Ma'ruf, Wahyu mengatakan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi akan digabung dengan terdakwa Ricky Rizal.

"Untuk penasihat hukum terdakwa, kami sampaikan persidangan ini akan kami gabungkan dengan persidangannya Ricky, jadi mohon nanti berbagi tempat duduk dengan penasihat hukum Ricky," ujar Wahyu dalam sidang terdakwa Kuat Ma'ruf, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Siapa Sosok Dewi Keadilan? Ini Penjelasan Lengkapnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beragam Hoaks Seputar Tewasnya Brigadir J

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com