Kemudian, Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian (sepupu dari Rosti Simanjuntak), Novitasari Nadea, dan Indrawanto Pasaribu.
Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Sementara itu, tim penasihat terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, mengusulkan agar sidang pemeriksaan saksi kliennya, digabung.
"Kami usul kepada Yang Mulia dan jaksa penuntut umum bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan ini sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang terdakwa atas nama Ferdy Sambo," kata penasihat hukum, Arman Hanis dalam sidang Putri, Rabu (26/10/2022).
Hal ini guna mempercepat persidangan sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Kendati demikian, jaksa penuntut umum menyatakan keberatan dan meminta agar sidang pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap digelar terpisah.
"Keberatan majelis hakim Yang Mulia. Karena nomor register perkaranya juga sendiri-sendiri baik terhadap terdakwa Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo, oleh karena itu tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," ujar salah seorang penuntut umum.
Wahyu selaku hakim ketua pun menyatakan akan mempertimbangkan usulan penasihat hukum Sambo dan Putri, serta keberatan dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: Gaji Polisi 2022
Kondisi berbeda terjadi pada persidangan dua terdakwa lain, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Selesai membacakan putusan sela Kuat Ma'ruf, Wahyu mengatakan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi akan digabung dengan terdakwa Ricky Rizal.
"Untuk penasihat hukum terdakwa, kami sampaikan persidangan ini akan kami gabungkan dengan persidangannya Ricky, jadi mohon nanti berbagi tempat duduk dengan penasihat hukum Ricky," ujar Wahyu dalam sidang terdakwa Kuat Ma'ruf, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Siapa Sosok Dewi Keadilan? Ini Penjelasan Lengkapnya