Saat ini Dunia sudah berubah drastis sejalan dengan tarnsformasi digtal dan Industri 5.0.
Komersialisasi musik dan lagu telah berubah total. Peran yang serba midle seperti CD, VCD, tergantikan dengan peran platform digital dan fasilitasi cloud.
Kesuksesan bisa diraih dengan jalan lapang melalui platform digital yang menghasilkan dua hal sekaligus: Pertama, popularitas tanpa batas (cross border) dan kedua, revenue ekonomi yang serba instan.
Penyanyi dan pencipta lagu Indonesia seperti Tulus, Budi Doremi, Via Vallen, dan lain-lain adalah contoh sukses.
Platform digital juga sangat akurat, karena semua kalkulasi keekonomian diukur oleh data dan sistem digital yang agregasinya bisa dicek setiap saat. Tentu dengan formula yang ditetapkan oleh masing-masing platform.
Fenomena digital juga menunjukan perubahan pola signifikan. Berbagai bisnis yang semula didominasi hubungan antar badan usaha (B2B) saat ini cenderung dilompati secara digital menjadi hubungan badan usaha langsung ke individu (B2i dan B2C) secara global melintasi batas negara. Hal yang terakhir ini semakin mendisrupsi peran midle atau perantara.
Hal ini berlangsung tidak hanya untuk hubungan komersial para kreator hak cipta dengan platform digital dalam mempublikasikan karya ciptanya seperti konten lagu, musik dan film, tetapi juga untuk banyak hal, mulai konsumen yang berlangganan kuota data, cloud storage dll.
Transformasi digital telah memosisikan kita pada kondisi untuk memilih, di mana pilihannya apakah kita akan bertransformasi atau terdisrupsi.
Menghadapi realitas ini, kita memang tidak mungkin melakukannya dengan langkah biasa-biasa saja, termasuk dalam pembuatan regulasi.
Sikap rigid dan konservatif atau membiarkan regulasi yang menghambat transformasi dan kreativitas, akan berdampak pada ketertinggalan dan membuat kita terdisrupsi.
Untuk itu pola pikir hukum transformatif progresif sangat diperlukan apalagi saat ini kita telah memasuki Industri 5.0.
Saat ini, tepat kiranya kita kembangkan prinsip Hukum Transformatif, sebuah teori hukum yang memandang hukum tidak semata berfungsi untuk terciptanya ketertiban, kepastian, dan keadilan, tetapi juga menjadikan hukum sebagai infrastruktur transformasi untuk kekuatan bangsa dalam menghadapi revolusi digital yang tidak dapat dibendung.
Pendekatan hukum progresif transformatif di bidang konten dan juga bidang-bidang lainnya, sangat diperlukan, agar Indonesia bisa unggul sebagai kompetitor saat dunia memasuki transformasi yang demikian masif.
Di sinilah hukum berfungsi sebagai akselerator transformasi di berbagai bidang dan bukan sebagai penghambat transformasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.