Meski demikian masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik.
Sedangkan untuk biaya paspor elektronik adalah Rp 650.000.
Biaya tersebut akan berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
Baca juga: Belanda Tolak Paspor RI Tanpa Tanda Tangan, Ini Tanggapan Imigrasi
Sebagaimana dikutip dalam peraturan terbaru pasal 22, disebutkan bahwa Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.
Batas waktu penerbitan paspor biasa ini juga berlaku pada paspor yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
Waktu penyelesaian penerbitan paspor ini dikecualikan bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, hilang atau penggantian paspor duplikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.