Berdasarkan temuan Migrant Care, untuk menjadi PMI nonprosedural di Malaysia 'hanya' membutuhkan biaya Rp 5 juta. Jika melewati jalur prosedural setidaknya harus disiapkan Rp 25 juta.
Anggapan mahalnya biaya penempatan PMI prosedural harus sebisa mungkin ditekan, bahkan dihapus. Penempatan PMI melalui sektor swasta pasti berimplikasi pada pembiayaan yang tidak murah.
Selain itu, masih adanya praktik pungli oleh beberapa oknum membuat komponen biaya yang dibebankan kepada calon PMI kadang-kadang jauh lebih tinggi dari aturan yang berlaku.
Pemerintah, dalam kasus ini, bisa memberikan subsidi pada komponen biaya tertentu sehingga proses pembiayaan bagi PMI di jalur prosedural bisa lebih terjangkau.
Selain itu, celah pungli harus ditutup. Memperjuangkan beberapa komponen biaya dibebankan kepada pemberi kerja di negara tujuan juga bisa dilakukan lewat MoU yang menguntungkan calon PMI.
Faktor ketiga adalah sosialisasi yang kurang masif terkait potensi bahaya jika PMI menempuh nonprosedural dan penempatan PMI lewat jalur prosedural. Tantangan lemahnya sosialisasi dan edukasi memang menjadi pekerjaan tanpa henti di negeri ini. Rendahnya literasi dipadu dengan tantangan geografis dan infrastruktur yang tidak merata masih menjadi problem yang belum selesai.
Bentuk sosialisasi yang sekadar formalitas juga harus dievaluasi. Pemerintah bisa memfokuskan edukasi ke daerah-daerah yang selama ini menjadi kantong calon PMI. Fokus ke wilayah tersebut hingga ke pelosoknya, setidaknya adalah langkah efektif dibandingkan keinginan menjangkau semua wilayah dengan anggaran yang tidak memadai.
Pemerintah sebagai leading sector perlu menggandeng banyak pihak untuk meluaskan proteksi PMI sejak sebelum keberangkatan. Salah satu yang bisa diajak kolaborasi untuk proses advokasi persoalan PMI adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada perlindungan PMI, termasuk menggandeng organisasi masyarakat yang memiliki program perlindungan PMI dan memiliki kantor perwakilan di negara lain.
Akhirnya dengan mengatasi secara serius faktor-faktor penyebab persoalan kasus WNI, khususnya PMI di luar negeri, seharusnya PMI kita jadi jauh lebih terlindungi. Keberanian untuk melakukan tindakan tegas pada persoalan yang terjadi di hulu akan memberikan dampak signifikan terhadap pekerjaan di hilir.
Sebab, melindungi segenap warga Indonesia di manapun mereka berada adalah kewajiban utama negara sebagaimana tercantum dalam konstitusi kita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.