Menurut Erwin, ada kesalahan dan kelalaian dari badan pelaksana atau klub Arema FC pada laga derbi melawan Persebaya Surabaya.
Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk melarang Arema mengikuti pertandingan sebagai tuan rumah.
Adapun keputusan ini, merujuk pada Pasal 69 ayat (1), (2), dan (3) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
"Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari Malang," kata dia.
Ia menambahkan, Arema hanya boleh mengikuti pertandingan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base, hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.
Baca juga: 127 Tewas, Laga Arema FC Vs Persebaya Jadi Salah Satu Pertandingan Paling Mematikan dalam Sejarah
Selain larangan bermain di kandang, Komdis PSSI juga memberikan sanksi denda kepada Arema FC.
Erwin menjelaskan, atas kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa ratusan orang, klub asal Malang ini didenda sebanyak Rp 250 juta.
"Klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan pelanggaran di atas akan mendapatkan hukuman lebih berat kepada klub dan badan pelaksananya," ujar Erwin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Jalan Panjang Iwan Bule Menuju Ketua Umum PSSI...