Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Dugaan Penggunaan Senjata Api Luger, Bripka RR dan Bharada E Diuji Konsistensinya

Kompas.com - 17/09/2022, 18:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

“Mengenai kejadian yang di Magelang, klien saya ini tidak mengetahui, jadi mengenai motif tersebut, klien saya tidak tahu, karena dia itu waktu di Magelang ketika mau naik ke lantai dua itu ditahan sama tersangka KM,” kata Ronny.

“Jadi (kata tersangka KM) tidak usah ikutan, ada bahasa seperti itu, kamu enggak perlu tahu, sehingga kliennya saya turun ke bawah di lantai satu, kemudian menanyakan kepada almarhum Yosua pun ditanyakan, tapi tidak dapat jawaban,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya tak tahu apa-apa sampai kemudian dipanggil Bripka RR saat berada di rumah Jalan Saguling.

Ketika itu Bripka RR memanggil kliennya dan memerintahkan untuk naik ke lantai 3 ke kediaman pribadi Sambo.

“Kemudian waktunya pendek, klien saya tidak bisa menolak karena di bawah kuasa sehingga kejadiannya hanya berdasarkan perintah,” kata dia.

Ronny menambahkan, kliennya juga kembali menegaskan hal yang sama, bahwa penembak Brigadir J bukan hanya dirinya tapi juga Ferdy Sambo.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J, Pengakuan Bharada E hingga Keterangan Bripka RR soal Sambo

4. Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva ditunda

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Arsyad Daiva Gunawan (ADG) selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang digelar Kamis (15/9/2022), ditunda.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Ipda Arsyad juga merupakan salah satu polisi yang diduga tak profesional dalam pelaksanaan tugas terkait kasus kematian Brigadir J.

Dalam sidang etik terhadap Arsyad Kamis lalu, seharusnya ada empat saksi, namun satu di antaranya tak hadir karena sakit.

Tiga saksi yang hadir adalah Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.

Adapun saksi yang tak hadir adalah saksi kunci yakni AKBP Arif Rahman Arifin (ARA).

"Saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit, kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com