Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT BBM Rp 600.000: Syarat Penerima, Cara Cek Penerima dan Cara Ajukan Diri

Kompas.com - 09/09/2022, 20:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat.

BLT BBM ini merupakan salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM dari pemerintah dan diharapkan subsidi bisa meringankan masyarakat yang terkena dampak kenaikan BBM.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melakukan penyesuaian harga BBM pada 3 September 2022, yakni Pertalite Rp 10.000/liter, Solar subsidi Rp 6.800/liter, dan Pertamax Rp 14.500/liter.

Simak, syarat penerima BLT BBM, cara cek penerima BLT BBM, hingga cara mengajukan sendiri:

Baca juga: Cara Daftar dan Cek Penerima BLT BBM 2022 secara Online

Syarat penerima BLT BBM

Dikutip dari Kompas.TV, syarat penerima BLT BBM 202 merupakan fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, 6 September 2022, Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kriteria warga miskin ditentukan berdasarkan data garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kita menggunakan data dari BPS, angka garis kemiskinan per 2022,” ujar Abraham.

Dari data BPS hingga Maret 2022, garis kemiskinan sebesar Rp 505.496 per kapita per bulan.

Data tersebut menyebut rata-rata rumah tangga miskin memiliki 4,74 orang anggota keluarga.

Dengan demikian, pengeluaran rata-rata keluarga penerima manfaat yakni sebesar Rp 2.395.923 per bulan.

Bagi masyarakat yang memiliki pengeluaran kurang dari nominal ini, maka bisa dikategorikan sebagai warga miskin.

Baca juga: Penjelasan KSP soal Kriteria Warga Miskin dan Nominal BLT BBM

Cara cek penerima BLT BBM

Cara daftar BLT BBM (cara mendapatkan BLT BBM) di aplikasi Cek Bansos melalui fitur Usul-SanggahTangkapan layar laman indonesiabaik.id Cara daftar BLT BBM (cara mendapatkan BLT BBM) di aplikasi Cek Bansos melalui fitur Usul-Sanggah
Meskipun syarat penerima BLT BBM terdaftar di DTKS, Anda juga bisa mengajukan diri sendiri sebagai penerima BLT BBM 2022.

Sebelum mengajukan diri sendiri sebagai penerima bansos BLT BBM 2022, sebaiknya pastikan dulu apakah Anda termasuk penerima BLT BBM 2022 atau tidak.

Cara cek status penerima BLT BBM, yakni:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan alamat lengkap domisili dari Kabupaten, Kecamatan hingga Desa
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Masukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan juga spasi
  5. Kemudian, klik "Cari Data".
  6. Jika Anda termasuk penerima bansos, maka pada kolom BLT BBM akan tercantum keterangan "YA", jika bukan penerima akan ada keterangan "TIDAK"

Selanjutnya, masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui fitur “Usul” dalam aplikasi tersebut.

Baca juga: Kemnaker Berencana Perluas Cakupan Penerima BSU 2022, Ini Penjelasannya

Cara ajukan diri

Cara menggunakan fitur usul bisa dengan login pada aplikasi Cek Bansos, yakni:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Playstore, daftar dan log in
  2. Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu
  3. Klik tombol tambah usulan
  4. Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat
  5. Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)
  6. Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan)

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan seseorang yang dinilai tidak berhak mendapatkan BLT namun tetap mendapat BLT, maka caranya sebagai berikut:

  1. Buka Aplikasi Cek Bansos
  2. Klik menu "Tanggapan Kelayakan"
  3. Nantinya akan ditampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda
  4. Berikan tanggapan dengan memiliki ikon "jempol menghadap ke bawah" untuk dinilai tidak layak atau "jempol menghadap ke atas" untuk dinilai sudah layak
  5. Setelah itu, isi alasan mengapa orang tersebut tidak layak menerima BLT
  6. Klik kirimkan tanggapan

Nantinya setelah mengajukan fitur usulan maupun sanggahan ini maka selanjutnya Kemensos akan memverifikasi data tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com