Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan bantuan langsung tunai atau BLT BBM.
Rencananya, BLT BBM tersebut diberikan kepada 20,6 juta masyarakat penerima manfaat dengan besaran bantuan Rp 150.000/orang selama empat bulan. Sehingga nantinya, setiap orang akan menerima Rp 600.000.
Pencairan BLT BBM sendiri akan dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada September dan Desember 2022, masing-masing sebesar Rp 300.000.
Apakah Anda sudah terdaftar dalam daftar penerima BLT BBM?
Segera lakukan pengecekan seperti langkah dalam artikel ini:
Cara Daftar dan Cek Penerima BLT BBM 2022 secara Online
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkkan kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan sebanyak dua kali.
Bantuan Sosial (Bansos) Kemensos atau yang juga disebut dengan BLT BBM ini diberikan untuk mengurangi dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami kenaikan pada 3 September 2022.
Untuk memudahkan masyarakat, Kemensos telah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa digunakan untuk mengecek apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BLT BBM atau tidak.
Melalui aplikasi ini, masyarakat juga bisa mengusulkan mereka yang berhak untuk mendapatkan bansos namun tidak terdaftar, serta bisa pula melaporkan jika ada penerima BLT yang dinilai tidak layak karena berkecukupan.
Cara Usul, Sanggah, dan Buat Akun di Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Terpidana kasus suap Pinangki Sirna Malasari kembali ramai menjadi bahan pembicaraan masyarakat.
Hal ini lantaran Pinangki diketahui telah bebas bersyarat bersama 23 koruptor lainnya pada Selasa (6/9/2022).
Pembebasan bersyarat tersebut telah terkonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.
Dalam kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa penjara 4 tahun dan denda Ro 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Disunat Jadi 4 Tahun, Kini Bebas Bersyarat dalam 2 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.