Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Hasil Tes Kebohongan di Kasus Brigadir J | Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Kompas.com - 08/09/2022, 05:45 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

3. Cara daftar dan cek penerima BLT BBM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan bantuan langsung tunai atau BLT BBM.

Rencananya, BLT BBM tersebut diberikan kepada 20,6 juta masyarakat penerima manfaat dengan besaran bantuan Rp 150.000/orang selama empat bulan. Sehingga nantinya, setiap orang akan menerima Rp 600.000.

Pencairan BLT BBM sendiri akan dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada September dan Desember 2022, masing-masing sebesar Rp 300.000.

Apakah Anda sudah terdaftar dalam daftar penerima BLT BBM?

Segera lakukan pengecekan seperti langkah dalam artikel ini:

Cara Daftar dan Cek Penerima BLT BBM 2022 secara Online

4. Cara usul dan sanggah di aplikasi Cek Bansos

Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkkan kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan sebanyak dua kali.

Bantuan Sosial (Bansos) Kemensos atau yang juga disebut dengan BLT BBM ini diberikan untuk mengurangi dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami kenaikan pada 3 September 2022.

Untuk memudahkan masyarakat, Kemensos telah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa digunakan untuk mengecek apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BLT BBM atau tidak.

Melalui aplikasi ini, masyarakat juga bisa mengusulkan mereka yang berhak untuk mendapatkan bansos namun tidak terdaftar, serta bisa pula melaporkan jika ada penerima BLT yang dinilai tidak layak karena berkecukupan.

Cara Usul, Sanggah, dan Buat Akun di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

5. Jaksa Pinangki bebas bersyarat

Terpidana kasus suap Pinangki Sirna Malasari kembali ramai menjadi bahan pembicaraan masyarakat.

Hal ini lantaran Pinangki diketahui telah bebas bersyarat bersama 23 koruptor lainnya pada Selasa (6/9/2022).

Pembebasan bersyarat tersebut telah terkonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

Dalam kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa penjara 4 tahun dan denda Ro 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Disunat Jadi 4 Tahun, Kini Bebas Bersyarat dalam 2 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com