Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Eks Polwan Polda Sulteng Mengaku Dipecat karena Tolak Bebaskan Tersangka Kasus Pemerkosaan

Kompas.com - 02/09/2022, 16:25 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami," imbuh dia.

Baca juga: Viral, Video Pembakaran Bendera Merah Putih Diduga di Aceh, Ini Kata Polisi

Penyebab pemecatan Yuni Utami

Menurut Didik, sejak saat itu, hubungan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami tidak harmonis.

Belakangan, Polda Sulteng melakukan mutasi berkala dengan memindahkan Bripda Yuni Utami menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.

"Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor," tutur Didik

Namun demikian, kata Didik, Polsek Biromaru Polres Donggala saat itu tetap menangani perkara ini. Terhadap tersangka pemerkosaan juga sudah dilakukan penahanan.

"Dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya," katanya.

Didik melanjutkan, kasusnya telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor: 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara.

Terkait pemberhentian dengan tidak hormat Yuni Utami, jelas Didik, murni karena kasus desersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.

"(Pemecatan) bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan," pungkasnya.

Baca juga: Video Pencurian Ponsel di Warung Kopi Sidoarjo, Wajah Pelaku Terekam CCTV, Ini Kata Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com