Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Seorang Kleptomania Bisa Dipidana?

Kompas.com - 17/08/2022, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan pencurian cokelat di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan, baru-baru ini ramai di media sosial.

Bermula pada Sabtu (12/8/2022), karyawan Alfamart memergoki dan merekam pelaku beserta barang bukti cokelat yang dibawa pergi tanpa membayarnya.

Masalah kian melebar usai pelaku mengancam karyawan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran menyebarkan video memperlihatkan dirinya.

Tak terima karyawannya ditekan, Alfamart melaporkan pelaku ke Polres Tangerang Selatan pada Senin (15/8/2022).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, kasus dugaan pencurian ini berujung dengan damai.

Diberitakan Kompas.com(16/8/2022), pelaku memiliki kebiasaan tanpa sadar mengutil barang belanjaan. Bahkan, pihak keluarga menyebutnya "kelainan".

"Kami ketahui bahwa keterangan dari keluarganya ataupun suaminya bahwa memang terlapor Ibu M ini memang sedikit ada kelainan tetapi bukan ODGJ," ujar Sarly di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (15/8/2022).

Dikutip dari Kompas.com(15/8/2022), klepto atau kleptomania adalah gangguan kepribadian, kebiasaan, dan impuls, di mana ciri orang yang mengalaminya sering mengambil dan mencuri barang secara berulang.

Lantas, apakah seorang kleptomania yang ketahuan mencuri tidak bisa dipidana?

Baca juga: Minta Maaf, Putri Mariana Akui Ibunya Curi 3 Cokelat dan 2 Sampo di Alfamart

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji menjelaskan, pelaku yang terbukti secara medis menderita gangguan jiwa termasuk kleptomania, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sebab secara teori, pertanggungjawaban pidana harus memenuhi asas afwezig-heids van alle materiele wederrechtelijkheid (AVAW) dan afwezigheids van alle schuld (AVAS).

"Maka yang namanya pertanggungjawaban pidana itu harus memenuhi pertama AVAW atau perbuatannya itu ada. Perbuatan itu diatur dalam undang-undang," ujar Rustamaji, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Misalnya, tindak pidana pencurian yang erat dikaitkan dengan klepto, telah diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kemudian harus dipenuhi juga afwezigheids van alle schuld, schuld itu masalah kesalahan," tutur Rustamaji.

Ia mengatakan, jika aspek kesalahan tidak terbukti karena ada cacat psikologi seperti kleptomania, maka pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilakukan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Besok, 3 Destinasi Wisata Ini Gelar Promo Meriahkan HUT Ke-497 Jakarta

Besok, 3 Destinasi Wisata Ini Gelar Promo Meriahkan HUT Ke-497 Jakarta

Tren
Naik Transjakarta Hanya Bayar Rp 1 pada 22-23 Juni 2024, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Naik Transjakarta Hanya Bayar Rp 1 pada 22-23 Juni 2024, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Tren
Memanfaatkan Media Sosial secara Efektif bagi Pemerintah

Memanfaatkan Media Sosial secara Efektif bagi Pemerintah

Tren
Dalam Sepekan, Warga India Ramai-ramai Temukan Hewan Mati dalam Makanan

Dalam Sepekan, Warga India Ramai-ramai Temukan Hewan Mati dalam Makanan

Tren
Kawasan Bromo Ditutup 21-24 Juni 2024, Ada Ritual Yadnya Kasada dan Imbas Kebakaran

Kawasan Bromo Ditutup 21-24 Juni 2024, Ada Ritual Yadnya Kasada dan Imbas Kebakaran

Tren
Bruno Mars Konser di Jakarta 13-14 September 2024, Berikut Link dan Cara Beli Tiketnya

Bruno Mars Konser di Jakarta 13-14 September 2024, Berikut Link dan Cara Beli Tiketnya

Tren
Ramai soal Wacana Pajak Sepeda, Kemenhub: Sudah Kami Bantah sejak 2020

Ramai soal Wacana Pajak Sepeda, Kemenhub: Sudah Kami Bantah sejak 2020

Tren
Mengenal Siprus, Negara yang Ada di Persimpangan Budaya Eropa dan Asia

Mengenal Siprus, Negara yang Ada di Persimpangan Budaya Eropa dan Asia

Tren
Memahami Kekayaan Intelektual (Bagian II-Habis)

Memahami Kekayaan Intelektual (Bagian II-Habis)

Tren
Indonesia Vs Singapura di Piala AFF U16 2024 Malam Ini Pukul Berapa?

Indonesia Vs Singapura di Piala AFF U16 2024 Malam Ini Pukul Berapa?

Tren
Nihil Pengalaman Politik, Ini Alasan Gerindra Usung Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Nihil Pengalaman Politik, Ini Alasan Gerindra Usung Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Tren
Memahami Kekayaan Intelektual (Bagian I)

Memahami Kekayaan Intelektual (Bagian I)

Tren
Deret Artis yang Ditangkap karena Narkoba Sepanjang 2024, Terbaru Virgoun

Deret Artis yang Ditangkap karena Narkoba Sepanjang 2024, Terbaru Virgoun

Tren
Alami Gangguan dan Berdampak pada Layanan Publik, Apa Itu Pusat Data Nasional?

Alami Gangguan dan Berdampak pada Layanan Publik, Apa Itu Pusat Data Nasional?

Tren
Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Diserang Ransomware, Pakar Keamanan Siber: Sangat Berbahaya

Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Diserang Ransomware, Pakar Keamanan Siber: Sangat Berbahaya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com