Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratu Kalinyamat Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Apa Saja Syarat Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional?

Kompas.com - 13/08/2022, 13:35 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Baru-baru ini Ratu Kalinyamat diusulkan menjadi pahlawan nasional. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menuturkan usulan tersebut atas dorongan dan keinginan masyarakat Jepara.

"Oleh pemerintah Jawa Tengah dan dalam hal ini oleh Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) secara resmi sudah mengajukan kepada pemerintah pusat," kata Lestari kepada Kompas.com (11/8/2022).

Sebelumnya, Ratu Kalinyamat pernah diusulkan menjadi pahlawan nasional pada 2009. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan Ratu Kalinyamat dianggap sebagai tokoh fiktif.

Sebaliknya, anggapan itu ditangguhkan oleh Lestari usai pemugaran makan Ratu Kalinyamat yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Pembangunan III periode 1978-1983, Daud Jusuf.

Bahkan, presiden pertama RI, Soekarno pernah mendatangi makam Ratu Kalinyamat untuk berziarah.

Baca juga: Mengenal Usmar Ismail, Tokoh yang Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Kriteria mendapat gelar Pahlawan Nasional

Gelar Pahlawan Nasional merupakan gelar yang diberikan pada Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang telah berjuang melawan penjajahan di wilayah NKRI.

Atau, bisa mereka yang meninggal dunia karena membela bangsa dan negara dan semasa hidupnya karena melakukan tindakan kepahlawanan.

Dilansir dari laman resmi Direktorat K2KRS Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat sejumlah kriteria yang harus dilengkapi untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

Kriteria tersebut berdasarkan pada UU No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26.

Berikut kriteria mendapatkan gelar tersebut:

1. Syarat Umum:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan Negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak menghianati bangsa dan negara
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

2. Syarat Khusus

  • Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
  • Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
  • Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
  • Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas-atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Baca juga: Tinggal Nama Musim Ketiga: Duet Misteri dan Kisah Pahlawan

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (dua dari kanan) di sela-sela acara “Napak Tilas Ratu Kalinyamat Pahlawan Maritim Nusantara” di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (11/8/2022) siang.(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA) Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (dua dari kanan) di sela-sela acara “Napak Tilas Ratu Kalinyamat Pahlawan Maritim Nusantara” di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (11/8/2022) siang.

Syarat administrasi usulan

Selain kriteria umum, terdapat sejumlah syarat administrasi yang juga harus dilengkapi. Berikut persyaratan administrasi tersebut:

1. Mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).

2. Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Tren
Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Tren
Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis

Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis

Tren
4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

Tren
5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

Tren
Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Tren
Tak Banyak yang Tahu Vitamin U, Apa Manfaatnya bagi Tubuh?

Tak Banyak yang Tahu Vitamin U, Apa Manfaatnya bagi Tubuh?

Tren
PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

Tren
Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Tren
Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

Tren
23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

Tren
5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com