Berkenaan dengan fungsi pengawasan, MA memiliki tugas sebagai berikut:
a. MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.
- Hal ini bertujuan agar peradilan yang dilakukan dapat diselenggarakan dengan baik.
b. MA melakukan pengawasan terhadap hal-hal berikut:
- Pekerjaan pengadilan, tingkah laku para hakim, serta perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas pokok kekuasaan kehakiman.
Tugas pokok kekuasaan kehakiman tersebut dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan setiap perkara yang diajukan, meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan, serta memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan hakim.
- Penasihat hukum dan notaris sepanjang berkaitan dengan peradilan.
3. Fungsi mengatur
Terkait fungsi mengatur, MA memiliki tugas sebagai berikut:
- Mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
- Membuat peraturan acara sendiri apabila dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur dalam undang-undang.
4. Fungsi nasihat
Tugas MA dalam fungsi nasihat, meliputi:
- Memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain.
- Memberikan nasihat kepada Presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
- Berwenang meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.
5. Fungsi administratif
Dalam ranah fungsi administratif, tugas MA meliputi:
- Mengatur empat badan peradilan secara organisatoris, administratif, dan finansial.
- Mengatur tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan pengadilan.
Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.