Dengan demikian, ASN yang tidak memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan dapat mandapatkan sanksi berupa pemotongan tunjangan.
Baca juga: Aturan Sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Nasib Tenaga Honorer
Setiap ASN berkewajiban melaksanakan kinerja sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.
Atas kinerja tersebut, Satya mengatakan, akan dilakukan penilaian yang bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan ASN didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir.
Beberapa kewajiban ASN tersebut di antaranya melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tak hanya melaksanakan tugas kedinasan, PP tersebut juga mengatur bahwa ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Dalam pasal 4, tertulis bahwa ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku.
Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.