Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Sengketa Merek Dagang MS Glow Vs PS Glow

Kompas.com - 15/07/2022, 08:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Keenamnya adalah PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan ini didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia pada 12 Juli 2022 lalu.

Putusan menyatakan, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow" yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang "MS Glow" yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow".

Selanjutnya, PN Surabaya juga menghukum keenam tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai," isi putusan hakim.

Putusan tersebut juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di Indonesia.

Baca juga: Kuasa Hukum MS Glow: Klien Kami yang Lebih Dahulu Memproduksi dan Memasarkan

MS Glow ajukan kasasi

Dilansir dari Kompas.com(13/7/2022), pemilik MS Glow akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.

Kuasa hukum MS Glow Arman Hanis mengatakan, putusan terkait gugatan sengketa merek tersebut dianggap tidak adil.

"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," kata dia, dalam keterangan resmi pada Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, MS Glow adalah merek yang telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Tepatnya, MS Glow mendaftarkan merek pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.

"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?," pungkas Arman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com