Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Stut Motor Bisa Dikenai Sanksi Tilang? Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 11/07/2022, 18:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Sambodo kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pengendara yang melakukan stut motor.

"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegasnya.

Baca juga: Ramai soal Bentrok di Babarsari, Ini Penjelasan Polisi

Pemicu narasi tilang stut motor

Narasi soal stut motor ini berawal dari sebuah pemberitaan yang mengutip pemerhati lalu lintas. Kala itu, pemerhati lalu lintas tersebut tengah menjelaskan soal stut motor yang tidak diperbolehkan.

Pemerhati lalu lintas menyebutkan bahwa para pengendara yang melakukan stut motor bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu.

Hal itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati demikian, Kompas.com kembali mengonfirmasi narasi tersebut kepada Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, pada Senin (11/7/2022).

AKBP Jamal Alam menjawab dengan meneruskan pesan Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo, yang mengatakan bahwa polisi dipastikan tidak akan menilang stut motor.

Alih-alih menilang, polisi justru akan menolong pengendara yang melakukan stut motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com