Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dilebur, Bagaimana Penjelasannya?

Kompas.com - 10/06/2022, 20:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana melebur kelas 1,2 dan 3.

Dampak dari peleburan ini, nantinya kelas yang ada menjadi kelas standar. Selain itu nantinya iuran juga akan disesuaikan dengan gaji.

Lantas kapan tarif iuran BPJS akan berubah dan kelas standar diberlakukan?

Kapan iuran BPJS berubah tarif?

Dikutip dari Kompas.com, 10 Juni 2022, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diujicoba pada tahun 2022 ini.

Meski demikian Ia mengatakan saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep.

"Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat. Maka, DPR Komisi IX mendesak untuk adanya penyamaan definisi dan kriteria serta roadmap penahapan yang lebih rinci," kata dia dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Adapun apakah nantinya tarif akan naik atau tidak, pihaknya mengisyaratkan bahwa sampai tahun 2024 besaran tarif BPJS kesehatan belum akan naik.

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022

Besaran tarif

Ghufron menyampaikan penghitungan peserta yang memiliki gaji atau upah nantinya akan ditetapkan sebanyak 5 persen.

Jumlah tersebut akan dipotong sebanyak 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja.

Batas tertinggi penghasilan pekerja untuk perhitungan BPJS menurutnya adalah Rp 12 juta.

Sementara batas terendah mengacu pada Upah Minimum Regional kabupaten atau kota.

"Di Indonesia, penghitungan iuran ini berlaku menggunakan patokan pendapatan gaji maksimal Rp 12 juta. Mereka yang gajinya tinggi dihitung maksimal 5 persen dari Rp 12 juta. Tentu ini tidak terlalu beda dengan mereka yang bergaji di bawahnya," terang dia.

Sementara, Ghufron menjelaskan untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja akan dibayarkan pemerintah pusat atau daerah.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat, peserta tersebut masuk kategori miskin atau tidak mampu dan memenuhi syarat masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: 6 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Ponsel

Tidak dipatok Rp 75.000

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, 10 Juni 2022, peleburan kelas akan dilakukan pada Juli 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com