Terdapat dua jenis pembuatan sertifikat tanah, yaitu pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan pembuatan sertifikat tanah dari girik.
Berikut besaran pembuatan kedua sertifikat tanah tersebut:
Pembuatan sertifikat Akta Jual Beli (AJB) biasanya dilakukan ketika seseorang melakukan proses jual beli tanah. Pembuatan akta ini dilakukan oleh notaris.
Nantinya, AJB ini akan digunakan mengurus peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.
Untuk mengajukan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, prosedurnya sama dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Dilansir dari laman atrbpn.go.id, biaya pembuatan sertifikat tanah AJB dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus:
Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, biaya pengukuran tanah seluas 1000 m2 adalah sebesar Rp 340.000 dengan biaya panitia sebesar Rp 390.000 dan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.
Informasi mengenai besar biaya provinsi lainnya dapat dilihat di situs BPN masing-masing wilayah.
Baca juga: Ini Tahapan yang Harus Dilalui jika Sertifikat Tanah Salah Ukur
Girik bukan merupakan sertifikat resmi, melainkan bukti kepemilikan tanah berdasar hukum adat atau warisan.
Oleh karena itu, lahan girik sangat mudah menjadi sumber sengketa tanah.
Kendati demikian, surat girik bisa digunakan untuk mengajukan permohonan pembuatan hak atas tanah.
Masih dilansir dari sumber yang sama, biaya pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari surat girik meliputi biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.
Rumus biaya pembuatan SHM dari surat girik adalah:
Sebagai contoh: biaya pengukuran lahan seluas 1000 m2 di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 124.000, biaya panitia sebesar Rp 354.000, dan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.
Adapun untuk biaya di provinsi lainnya, Anda dapat mengeceknya di situs ATR/BPN masing-masing wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.