KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menanti pencairan gaji ke-13 yang disebut-sebut akan diberikan pada Juli 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, informasi soal pencairan gaji ke-13 sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada April 2022.
Ketentuan pencairan gaji ke-13 pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Baca juga: Jadwal dan Besaran Gaji Ke-13 ASN | Honorer Dihapus pada 2023
Berikut 5 hal yang perlu diektahui soal pencairan gaji ke-13 PNS.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/6/2022), Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 cair pada Juli 2022.
Pencairan pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Sebab bulan Juli bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani.
Seperti diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2022
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/6/2022), ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Untuk tahun ini, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen pada gaji ke-13:
Baca juga: Cair Bulan Depan, Ini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2022
Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.
Kemudian, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK.
DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Nur Jamal Shaid | Editor: Akhdi Martin Pratama, Nur Jamal Shaid)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.