Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Kota, Klasifikasi, Fungsi, dan Ciri-cirinya

Kompas.com - 02/06/2022, 06:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Tentang kota

World Urban Forum pada 2020 lalu mencatat jumlah kota di seluruh dunia mencapai sekitar 10.000.

Pada 2030, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memprediksi akan ada 60 persen penduduk dunia yang tinggal di perkotaan.

Artinya, satu dari tiga orang di dunia akan hidup di perkotaan pada 2030.

Indonesia sendiri memiliki 98 kota, jauh lebih kecil di bandingkan jumlah kabupaten yang mencapai 416.

Lantas, apa sebenarnya kota itu? Mengapa suatu daerah disebut kota?

Kebanyakan orang setuju bahwa kota adalah tempat banyak orang tinggal dan bekerja. Kota juga menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, dan transportasi.

Baca juga: 10 Kota Paling Ramah di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia

Tetapi cara terbaik untuk menentukan batas geografis sebuah kota masih menjadi perdebatan.

Sejauh ini, tidak ada kriteria standar internasional untuk menentukan batas-batas kota dan seringkali beberapa definisi batas yang berbeda tersedia untuk kota mana pun.

Karena itu, defini kota di Denmark dan Jepang pun berbeda.

Nextcity mencatat, 200 orang di Denmark yang tinggal berdekatan sudah bisa membentuk sebuah kota. Sementara di Jepang, ambang batasnya adalah 50.000 orang.

Dengan demikian, membandingkan kota di Denmark dan Jepang secara berdampingan akan lebih seperti perbandingan blueberry dan semangka.

Di Indonesia, kota dimaknai sebagai kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian.

Baca juga: 10 Kota dengan Jumlah Konglomerat Terbanyak di Dunia

Kota memiliki susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Pengertian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

Sementara dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 120 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Desa Perkotaan dan Perdesaan di Indonesia mencatat, salah satu syarat daerah disebut kota adalah memiliki fasilitas perkotaan.

Fasilitas perkotaan yang dimaksud adalah Sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Umum, pasar, kelompok perkotaan, dan rumah sakit.

Baca juga: 10 Kota Terpadat di Dunia, Mana Saja?

Kemudian hotel atau bilyar atau dikotek atau panti pijat atau salon, persentase keluarga yang menggunakan telepon kabel, dan persentase keluarga yang menggunakan listrik PLN.

Sementara itu, ada tiga fungsi kota menurut UU Nomor 22 Tahun 1999, yaitu pusat pemerintahan, pusat pendidikan, dan pusat informasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Tren
Ada Kontes Penamaan 'Bulan Semu' Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Ada Kontes Penamaan "Bulan Semu" Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Tren
Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi 'Online', Menkominfo: Ternyata Perempuan Lebih Kejam dari Lelaki

Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi "Online", Menkominfo: Ternyata Perempuan Lebih Kejam dari Lelaki

Tren
Cara Melihat Instagram Stories Orang Lain Tanpa Diketahui Pemilik Akun

Cara Melihat Instagram Stories Orang Lain Tanpa Diketahui Pemilik Akun

Tren
PPDB DKI Jakarta 2024: Link, Jadwal, Cara Daftar, dan Cara Cek Hasilnya

PPDB DKI Jakarta 2024: Link, Jadwal, Cara Daftar, dan Cara Cek Hasilnya

Tren
Jadwal Libur Sekolah Juni 2024, Ada Idul Adha dan Kenaikan Kelas

Jadwal Libur Sekolah Juni 2024, Ada Idul Adha dan Kenaikan Kelas

Tren
Pukul Anjing K9 untuk Didisiplinkan, Bolehkah?

Pukul Anjing K9 untuk Didisiplinkan, Bolehkah?

Tren
Masa Unduh Sertifikat UTBK-SNBT Dipercepat Jadi 13 Juni 2024, Ini Cara Melihatnya

Masa Unduh Sertifikat UTBK-SNBT Dipercepat Jadi 13 Juni 2024, Ini Cara Melihatnya

Tren
Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Tren
Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Tren
Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Tren
Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?

Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?

Tren
Bukan Sepanjang Bulu Sikat, Ini Takaran Pasta Gigi untuk Cegah Gigi Berlubang

Bukan Sepanjang Bulu Sikat, Ini Takaran Pasta Gigi untuk Cegah Gigi Berlubang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com