World Urban Forum pada 2020 lalu mencatat jumlah kota di seluruh dunia mencapai sekitar 10.000.
Pada 2030, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memprediksi akan ada 60 persen penduduk dunia yang tinggal di perkotaan.
Artinya, satu dari tiga orang di dunia akan hidup di perkotaan pada 2030.
Indonesia sendiri memiliki 98 kota, jauh lebih kecil di bandingkan jumlah kabupaten yang mencapai 416.
Lantas, apa sebenarnya kota itu? Mengapa suatu daerah disebut kota?
Kebanyakan orang setuju bahwa kota adalah tempat banyak orang tinggal dan bekerja. Kota juga menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, dan transportasi.
Baca juga: 10 Kota Paling Ramah di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia
Tetapi cara terbaik untuk menentukan batas geografis sebuah kota masih menjadi perdebatan.
Sejauh ini, tidak ada kriteria standar internasional untuk menentukan batas-batas kota dan seringkali beberapa definisi batas yang berbeda tersedia untuk kota mana pun.
Karena itu, defini kota di Denmark dan Jepang pun berbeda.
Nextcity mencatat, 200 orang di Denmark yang tinggal berdekatan sudah bisa membentuk sebuah kota. Sementara di Jepang, ambang batasnya adalah 50.000 orang.
Dengan demikian, membandingkan kota di Denmark dan Jepang secara berdampingan akan lebih seperti perbandingan blueberry dan semangka.
Di Indonesia, kota dimaknai sebagai kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian.
Baca juga: 10 Kota dengan Jumlah Konglomerat Terbanyak di Dunia
Kota memiliki susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Pengertian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Sementara dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 120 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Desa Perkotaan dan Perdesaan di Indonesia mencatat, salah satu syarat daerah disebut kota adalah memiliki fasilitas perkotaan.
Fasilitas perkotaan yang dimaksud adalah Sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Umum, pasar, kelompok perkotaan, dan rumah sakit.
Baca juga: 10 Kota Terpadat di Dunia, Mana Saja?
Kemudian hotel atau bilyar atau dikotek atau panti pijat atau salon, persentase keluarga yang menggunakan telepon kabel, dan persentase keluarga yang menggunakan listrik PLN.
Sementara itu, ada tiga fungsi kota menurut UU Nomor 22 Tahun 1999, yaitu pusat pemerintahan, pusat pendidikan, dan pusat informasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.