Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya peristiwa viral itu.
Pihaknya juga memastikan bahwa polisi tersebut telah ditangkap dan saat ini ditahan oleh Propam.
"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Susatyo kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Video Viral Pria di Medan Tolak E-Parking, Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution
Penangkapan polisi yang diduga melakukan pemerasan tersebut terungkap setelah viral unggahan seorang pengendara yang merasa diperas oleh polisi saat berkendara di Jalan Raya Pajajaran pada Sabtu 23 April 2022.
Dalam unggahan terebut pengendara mengakui tidak memakai spion tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.
Alih-alih memberikan surat tilang, polisi tersebut justru meminta uang Rp2,2 juta.
Akhirnya, pengendara membayarnya Rp 1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dimasukan ke dalam penjara.
Susatyo menjelaskan, insiden itu terjadi ketika polisi tersebut pulang menuju kediamannya dan menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat-surat.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelas dia.
Baca juga: Penjelasan Dishub Medan soal Pria Tolak E-Parking dan Ancam Wali Kota Medan Bobby Nasution