Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Kasatpol PP Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/04/2022, 18:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Iqbal pun ditangkap bersama tiga tersangka lainnya.

Senjata yang dipakai pelaku saat ini masih diselidiki di laboratorium forensik.

"Senjatanya jenis revolver dan masih dilakukan uji balistik. Terkait kepemilikan senjata api oleh pelaku, masih akan dilakukan pendalaman," kata Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budi Hartanto, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).

Motif pembunuhan diduga adalah masalah asmara.

"Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi, dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku menggunakan motor," ungkap Budi.

Baca juga: Saat Cinta Membuat Kasatpol PP Makassar Gelap Mata, Tembak Mati Anggota Dishub, Kini Terancam Hukuman Mati...

Wali Kota Makassar angkat bicara

Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan ‘Danny’ Pomanto tak menyangka atas apa yang dilakukan Iqbal yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian, karena bisa mengungkap kasus penembakan ini jauh dari yang dibayangkan orang," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/4/2022).

Ia mengatakan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Kasatpol PP Makassar akan di-nonaktifkan dari jabatannya.

"Kalau sudah tersangka, saya besok mulai memprosesnya. Kalau sudah tersangka, artinya pemberhentian sementara," kata Danny Pomanto.

Ia berharap kasus tersebut bisa diusut tuntas oleh kepolisian.

"Saya meminta masyarakat Kota Makassar mendoakan agar kasus ini terungkap secara jelas. Agar masyarakat bisa tenang, jangan sampai dianggap Kota Makassar tidak aman," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com