Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai di Medsos, Bolehkah Mengambil Foto atau Video di Stasiun?

Kompas.com - 12/04/2022, 06:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pertama, wartawan yang akan meliput harus mendapat izin dari unit hubungan masyarakat (humas).

Kedua, pengambilan gambar untuk kebutuhan komersial harus mendapat izin dari unit Komersialisasi Non-Angkutan.

Ketiga, instansi atau lembaga yang akan mengambil gambar untuk kebutuhan penelitian, survei, atau kegiatan lainnya harus mendapat izin dari unit terkait.

Beberapa jenis kamera atau peralatan yang harus berizin adalah tripod, microphone, lighting, dan drone.

Baca juga: Melihat Dua Drone Canggih Turki, Pengubah Permainan di Suriah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com