Pertama, wartawan yang akan meliput harus mendapat izin dari unit hubungan masyarakat (humas).
Kedua, pengambilan gambar untuk kebutuhan komersial harus mendapat izin dari unit Komersialisasi Non-Angkutan.
Ketiga, instansi atau lembaga yang akan mengambil gambar untuk kebutuhan penelitian, survei, atau kegiatan lainnya harus mendapat izin dari unit terkait.
Beberapa jenis kamera atau peralatan yang harus berizin adalah tripod, microphone, lighting, dan drone.
Baca juga: Melihat Dua Drone Canggih Turki, Pengubah Permainan di Suriah