Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Mengisi E-HAC untuk Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 11/04/2022, 14:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik lebaran pada 2022 dengan beberapa syarat.

Diberitakan Antaranews, Minggu (10/4/2022), Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) mulai 5 April 2022, mewajibkan pengguna transportasi udara mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat perjalanan pada masa mudik lebaran.

Electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, tetapi berdasarkan aturan terbaru mulai 3 Maret 2022, pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

Anda bisa membuat e-HAC sehari sebelum keberangkatan atau sebelum memasuki bandar udara. Adapun data yang perlu diisi, antara lain:

  1. tanggal, nomor penerbangan, nama maskapai, bandara keberangkatan, bandara tujuan
  2. data personal (dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  3. pernyataan kesehatan
  4. riwayat perjalanan.

Baca juga: Mudik Naik Pesawat Wajib Isi E-HAC, Begini Cara Isinya

Cara membuat e-HAC domestik untuk perjalanan udara

E-HAC kini memiliki tampilan terbaru. Berikut tata cara membuat e-HAC domestik untuk perjalanan udara, dilansir Instagram resmi Angkasa Pura 2 (@contactcenter_ap2):

  1. pilih menu e-HAC di halaman utama Aplikasi PeduliLindungi
  2. buat e-HAC
  3. pilih e-HAC domestik
  4. pilih sarana perjalanan
  5. isi tanggal penerbangan
  6. isi nomor penerbangan
  7. jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi secara manual
  8. pastikan informasi sesuai, klik lanjutkan
  9. isi data personal, dapat diisi maksimal 4 orang
  10. cek kelayakan terbang
  11. simpan informasi
  12. jika hasil tes tidak ditemukan, pembuatan e-HAC bisa dilanjutkan dengan status tidak layak terbang
  13. kasus konfirmasi (status hitam), tidak dapat melanjutkan pembuatan e-HAC
  14. lengkapi pernyataan kesehatan
  15. lengkapi riwayat perjalanan
  16. konfirmasi
  17. selesai.

Akan muncul halaman hijau jika Anda layak terbang. Sedangkan halaman merah akan muncul jika tidak layak terbang.

Jika sudah selesai membuat e-HAC, tunjukkan hasil pada petugas.

Jika status layak terbang Anda berwarna merah, Anda dipersilakan menuju Counter KKP untuk melakukan validasi manual dokumen hasil tes dan vaksin Covid-19.

Sementara itu, jika status layak terbang Anda warna hitam, maka Anda tidak dapat melakukan perjalanan udara, karena status saat ini terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk penumpang dengan tanda hijau pada e-HAC, maka diperbolehkan melanjutkan proses ke counter check-in hingga proses boarding.

Ketika tiba di bandara tujuan, penumpang dapat langsung menuju area pengambilan bagasi.

Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Mengisi E-HAC, Apa Itu E-HAC?

Syarat perjalanan udara

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI nomor 36 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  3. PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR atau rapid test antigen.
    • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
    • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
    • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
    • PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com