Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Prakerja Gelombang 23 Sudah Diumumkan, Cek Dashboard Masing-masing!

Kompas.com - 09/03/2022, 16:22 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pelatihan tersedia dari sejumlah platform yakni:

  • Kemnaker
  • Bukalapak
  • Tokopeddia
  • Pijar
  • Pintariaa
  • Karier.mu by sekolah.mu

Selanjutnya pastikan untuk memilih pelatihan secara seksama.

Baca deskrisi dengan baik meliputi info soal hargaa pelatihan, rating, durasi pelatihan, tingkat materi dan cara mengajar untuk dijadikan pertimbangan memilih pelatihan.

Beli pelatihan dan bayar pelatihan dengan nomor Kartu Prakerja.

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Apabila ingin mengikuti pelatihan kedua, maka pelatihan pertama harus sudah selesai terlebih dahulu.

Adapun jika terdapat kendala selama mengikuti pelatihan bisa menghubungi kontak center mitra platform digital yang dipilih.

Sebagi informasi batas pembelian pelatihan Kartu Prakerja adalah 30 hari sejak pengumuman disampaikan di dashboard.

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Insentif Prakerja

Nantinya peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan pertama Prakerja bisa mendapatkan insentif.

Adapun insentif yang diberikan yakni:

  • Insentif biaya mencari kerja: Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan
  • Insentif pengisian survei evaluasi: Rp 50.000 per surveI

Insentif baru bisa didapat setelah menyelesaikan pelatihan ditandai dengan adanya sertifikat.

Selain itu telah memberikan ulasan dan penilaian pelatihan di dashboard. Serta telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun Prakerja

Kemudian nomor rekening atau e-wallet sudah tervalidasi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Penyebab Gagalnya Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com