Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Daya Tampung Prodi UTBK-SBMPTN 2022 dan Peminatnya

Kompas.com - 04/03/2022, 11:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tidak lama lagi pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) 2022 akan dibuka.

Salah satu hal penting dalam mengikuti UTBK-SBMPTN 2022 adalah pemilihan program studi (prodi) yang tepat.

Hal ini tentunya tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa namun harus penuh pertimbangan.

Calon mahasiswa juga perlu mencari tahu peluang untuk lulus di prodi yang dipilih dengan melihat daya tampung serta peminatnya pada tahun sebelumnya.

Nah, sambil menunggu pembukaan pendaftaran, pejuang perguruan tinggi negeri (PTN) ada baiknya melihat daya tampung prodi terlebih dahulu.

Baca juga: Benarkah Sertifikat OSIS Tidak Bisa Digunakan untuk Mendaftar SNMPTN 2022? Ini Kata LTMPT

Berikut cara mengecek daya tampung prodi dan peminatnya pada tahun sebelumnya:

Cara cek kuota prodi SBMPTN

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menyediakan fitur pada laman resminya, ltmpt.ac.id, untuk mengecek daya tampung hingga peminat tahun sebelumnya.

Langkah mengeceknya sebagai berikut:

  1. Buka laman ltmpt.ac.id
  2. Klik menu "Daftar PTN"
  3. Kemudian klik pilihan "SBMPTN"
  4. Nanti akan muncul daftar PTN
  5. Pilih PTN yang ingin Anda cari tahu
  6. Lalu klik "Lihat Prodi" untuk melihat daya tampung 2022 dan peminat 2021
  7. Terdapat dua pilihan prodi, yakni Saintek dan Soshum.

Selain daya tampung, Anda juga bisa melihat sebaran peminat sekaligus data keketatan prodi selama lima tahun ke belakang.

Tersedia pula data peminat berdasarkan provinsi hingga dari luar negeri.

Baca juga: Daftar KIP Kuliah atau UTBK-SBMPTN Dahulu? Ini Jawabannya

Syarat mengikuti UTBK-SBMPTN 2022

1. Memiliki Akun LTMPT yang sudah permanen.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2022 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2022 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2022). Catatan, Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:

  • Foto terbaru (berwarna)
  • Stempel/cap sekolah
  • Tanda tangan Kepala Sekolah

4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2020 dan 2021 atau lulusan Paket C tahun 2020 dan 2021 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2022). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

5. Tidak lulus jalur SNMPTN pada tahun 2020, 2021, dan 2022.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com