Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, dilansir dari keterangan resmi pada Kamis (17/2/2022).
Pemblokiran ini dikarenakan belakangan marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat.
Apa saja 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK? Simak di sini:
OJK Blokir 21 Money Game, Kripto, dan Robot Trading Ilegal, Ini Daftarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.