Peserta tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas atau mutasi, baik di dalam daerah maupun ke luar daerah, sekurang-kurangnya selama 10 tahun dengan alasan apa pun juga.
Itu terhitung mulai tanggal pengangkatan peserta yang bersangkutan sebagai PNS.
"(Namun) Ada yang lebih, mungkin juga ada yang kurang (dari 10 tahun)," kata Satya.
Adapun pertimbangannya adalah kebutuhan dan formasi dari masing-masing instansi.
"Perlu dicatat, yang tidak boleh ialah mengajukan pindah, tapi kalau dipindah oleh instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi akan berbeda," tandasnya.
Nah. demikian penjelasan BKN mengenai CPNS yang mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri.
Baca juga: Lolos CPNS tapi Memutuskan Mengundurkan Diri, Adakah Sanksinya?