Selain itu, petisi online yang digalang YLKI untuk mendorong percepatan penyelidikan terhadap dugaan kartel, dan bentuk persaingan tidak sehat dalam minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Setelah kami petisi, memang kami baca di media jika kemudian KPPU ikut bergerak untuk melakukan pemanggilan terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan praktek-praktek kartel tersebut," ungkap Tulus.
Selanjutnya, petisi tersebut juga digunakan untuk menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah di sisi hilir tidak tepat.
Tak hanya itu, petisi online sebagai sarana melibatkan publik sebagai konsumen minyak goreng dalam mendorong adanya perubahan kebijakan atau policy change.
"Perubahan ini tanpa melibatkan publik itu menjadi sebuah upaya yang kurang kuat, hingga petisi online itu kami lakukan untuk menciptakan kecerdasan publik dalam isu-isu publik seperti minyak goreng ini," jelasnya.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Valentine 14 Februari 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.