Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Besaran dan Cara Pencairan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan | Vaksin 1 dan 2 Sinovac, Vaksin 3 Apa?

Kompas.com - 13/02/2022, 05:55 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Sabtu (13/2/2022).

Informasi perihal besaran dan cara pencairan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan mendominasi pemberitaan.

Selain itu, informasi terkait beda koin dan token cryptocurency, pertimbangansebelum terjun ke kripto, serta aturan pencairan JHT usia 56 tahun juga menarik perhatian publik.

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Sabtu (12/2/2022) hingga Minggu (13/2/2022) pagi:

1. Besaran dan cara pencairan JKP dan JHT

Bagi pekerja yang telah terdaftar keanggotaannya pada BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh dana atau manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pencairan dana JKP dan JHT sangat penting demi keberlangsungan kehidupan masing-masing individu setelah lepas dari urusan perkantoran.

Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Selengkapnya silakan simak di sini: 

Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com