Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa dengan adanya Permenaker itu, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," tegas Said.
Hal itu karena buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said.
Baca juga: Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Digabungkan?