Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran JHT pada Aturan Sebelumnya dan Sekarang: Dulu Dibayarkan Sekaligus, Kini Menunggu Usia 56 Tahun

Kompas.com - 12/02/2022, 19:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Penolakan dari KSPI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa dengan adanya Permenaker itu, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," tegas Said.

Hal itu karena buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said.

Baca juga: Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Digabungkan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Tren
Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Tren
Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Tren
Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Tren
Arab Saudi Umumkan Idul Adha 16 Juni 2024, Indonesia Kapan?

Arab Saudi Umumkan Idul Adha 16 Juni 2024, Indonesia Kapan?

Tren
Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Media Asing Soroti Kekalahan Beruntun Indonesia atas Irak

Media Asing Soroti Kekalahan Beruntun Indonesia atas Irak

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com