Merujuk dari Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, selain kriteria pasien Covid-19 yang melakukan isoman, ada pula syarat bagi rumah yang akan digunakan sebagai tempat isolasi.
Jika pasien tidak memenuhi kriteria dan syarat rumah sebagaimana di atas, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Baca juga: Profil Tirto Adhi Soerjo, Bapak Pers Nasional
Merujuk dari Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, pasien Covid-19 asimptomatik diharuskan untuk melakukan isolasi minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Sementara itu, untuk pasien dengan gejala ringan, wajib melakukan isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Artinya, pasien Covid-19 dengan gejala harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isoman masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala ditambah 3 hari bebas gejala.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Cara Cek Ketersediaan BOR di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.