Berikut isi lengkap SE dari Kemenkes soal vaksinasi booster:
1. Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
2. Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) diselenggarakan oleh Pemerintah.
3. Sasaran vaksinasi program dosis lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.
Baca juga: Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Wajib atau Tidak?
4. Pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non-Iansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
5. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:
Baca juga: Mekanisme Lengkap Vaksin Booster Gratis yang Dimulai Hari Ini, Syarat hingga Jadwalnya!
6. Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:
7. Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada Januari 2022, yaitu:
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?