Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Memilih Vaksin Booster, Jangan Sampai Keliru

Kompas.com - 12/01/2022, 16:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Panduan pemberian booster menurut rekomendasi BPOM

Dilansir dari situs resmi BPOM, dijelaskan mengenai mekanisme pemberian vaksin booster, sebagai berikut:

Sinovac

  • Vaksin booster diberikan sebanyak 1 dosis minimal setelah 6 bulan vaksinasi lengkap
  • Diberikan pada usia 18 tahun ke atas
  • Peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian booster/dosis lanjutan pada subjek dewasa.

Pfizer

  • Vaksin booster 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap
  • Diberikan pada usia 18 tahun ke atas,
  • Peningkatan nilai titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan pemberian booster/dosis lanjutan dibandingkan 28 hari setelah vaksinasi primer sebesar 3,29 kali.

AstraZeneca

  • Vaksin booster dapat diberikan 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi lengkap
  • Diberikan pada usia 18 tahun ke atas,
  • Peningkatan nilai titer antibodi IgG dari 1792 menjadi 3746.

Moderna

  • Vaksin booster diberikan setengah dosis setelah 6 bulan dosis lengkap
  • Diberikan pada usia 18 tahun ke atas.
  • Kenaikan respons imun antibodi netralisasi sebesar 12,99 kali setelah pemberian dosis booster homolog vaksin Moderna.

Zifivax

  • Vaksin booster diberikan 1 dosis setelah 6 bulan dosis lengkap vaksinasi primer (Sinovac atau Sinopharm).
  • Diberikan untuk usia 18 tahun ke atas
  • Peningkatan titer antibodi netralisasi lebih dari 30 kali pada subjek yang telah mendapatkan dosis primer Sinovac atau Sinopharm.

Hasil evaluasi dari aspek keamanan kelima vaksin booster/dosis lanjutan tersebut menunjukan bahwa frekuensi, jenis, dan keparahan dari Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) yang dilaporkan setelah pemberian booster umumnya bersifat ringan dan sedang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com