Terkait unggahan tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh membenarkan, bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.
Namun menurut Zudan, dokumen itu merupakan surat keterangan yang diberikan dan dibawa oleh warga.
"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/12/2021).
Ia menjelaskan, semua dokumen yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan.
Setelah KTP jadi, Zudan menyebut surat keterangan tersebut bisa dikembalikan ke Dukcapil atau disimpan warga.
Zudan menegaskan, dokumen-dokumen berisi data pribadi yang tak terpakai di Dukcapil biasanya dibakar atau dirajang dengan mesin.
"Dihancurkan dengan cara dibakar atau dirajang dengan mesin penghancur kertas," jelas dia.
Baca juga: Viral, Video Rombongan Mobil Pelat Hitam Pakai Sirene dan Strobo, Ini Aturan dan Sanksinya