Dokumen tersebut menjadi viral salah satunya karena digunakan sebagai bungkus gorengan.
Dalam foto itu, masih terlihat jelas bahwa dokumen tersebut merupakan surat keterangan identitas sementara pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Susi Pudjiastuti.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Camat Pangandaran dan dikeluarkan pada 20 Januari 2014.
Adalah akun @howtodresvvell yang mengunggah foto tersebut pada 24 Desember 2021.
Komentar warganet
Sejumlah warganet mempertanyakan mengapa dokumen pribadi seseorang tersebut bisa mudah ditemuai dan tidak dihancurkan apabila tidak dibutuhkan.
"Di kantor kecamatan ga punya alat penghacur kertas, ape namenya? Sleder yeh?" ujar salah satu warganet.
"Pemerintah tuh gakenal mesin penghancur kertas apa gmn sih, sering bgt nemu ginian. Mana apa2 urusannya masih pake printout kan," ungkap lainnya.
Selain itu, warganet juga menyoroti soal keamana data pribadi karena dokumen yang berisi data pribadi seseorang bisa mudah beredar.
"Metaverse metaverse suket lo noh jadi bungkus gorengan," komentar lainnya.
"Pernah nemuin fc KK jadi bungkus gorengan. Terus laporlah ke dukcapil kota tsb. Eh malah dinasehatin supaya jangan menyebar berita yg enggak-enggak dan suruh balikin fc KK ke orangnya. Dah tau itu jadi bungkus gorengan, bukannya mereka bebenah diri malah gamau disalahin. Aneh," kata salah satu akun.
Namun menurut Zudan, dokumen itu merupakan surat keterangan yang diberikan dan dibawa oleh warga.
"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/12/2021).
Ia menjelaskan, semua dokumen yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan.
Setelah KTP jadi, Zudan menyebut surat keterangan tersebut bisa dikembalikan ke Dukcapil atau disimpan warga.
Zudan menegaskan, dokumen-dokumen berisi data pribadi yang tak terpakai di Dukcapil biasanya dibakar atau dirajang dengan mesin.
"Dihancurkan dengan cara dibakar atau dirajang dengan mesin penghancur kertas," jelas dia.
Pemusnahan dokumen
Menurutnya, hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa pendokumentasian secara manual dilaksanakan melalui penataan, pemeliharaan, dan penyusutan.
Penyusutan dilakukan untuk mengurangi volume dokumen yang frekuensi penggunaannya sudah menurun, berkurang, atau tidak berlaku, serta mengurangi biaya pemeliharaan.
Proses penyusutan dokumen sendiri dilakukan dengan cara pemindahan dan pemusnahan.
Sementara pemusnahan dokumen dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota berdasarkan hasil penilaian yang dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen.
Zudan berpesan, bagi masyarakat yang tidak sengaja menemukan dokumen kependudukan serupa, agar memusnahkannya.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/26/180000065/viral-foto-dokumen-dukcapil-susi-pudjiastuti-jadi-bungkus-gorengan