Selain vaksinasi anak, dalam isi Inmendagri juga mengimbau kepada para gubernur, wali kota dan bupati untuk melakukan percepatan target vaksinasi di wilayah masing-masing.
Di mana diharapkan dosis pertama mencapai 70 persen dan dosis kedua mencapai 48,57 persen dari total sasaran.
Pada aturan ini juga terdapat sejumlah aturan lain seperi semua alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021.
Selain itu event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal dilarang diadakan kecuali pameran UMKM.
Selain itu jam operasional yang semula 10.00-21.00 waktu setempat, diubah nenjadi pukul 09.00-22.00
Baca juga: Aturan Terbaru Saat Natal dan Tahun Baru 2022