Maka hukumnya wajib bagi saya untuk mengakui bahwa masyarakat adat sebagai pribumi Indonesia.
Sama halnya dengan hukumnya wajib bagi Amerika Serikat untuk mengakui bahwa masyarakat Apache, Navayo, Cherokee, Sioux sebagai pribumi Amerika Serikat.
Hukumnya wajib bagi Australia untuk mengakui masyarakat Aborigin sebagai pribumi Australia.
Hukumnya wajib bagi negara Afrika Selatan untuk mengakui suku Zulu, Xosha, Sotho, San, Tswana sebagai pribumi Afrika Selatan.
Hukumnya wajib bagi Indonesia untuk mengakui suku Huli, Asmat, Korowai, Yali, Goroka, Dani, Kalam, Asaro sebagai pribumi Papua.
Kehadiran pribumi dan nonpribumi justru melekat pada Bhinneka Tunggal Ika sebagai inti sukma peradaban Indonesia.
Namun saya wajib mengendalikan diri saya sendiri agar jangan sampai menyalah-gunakan istilah pribumi dan nonpribumi untuk melukai perasaan apalagi merugikan kepentingan orang lain.
Jangan sampai saya menyalah-gunakan istilah pribumi dan nonpribumi untuk melakukan segregasi alias memecah-belah bangsa saya sendiri.
Jangan sampai saya menyalah-gunakan istilah nonpribumi untuk misalnya berperan sebagai korban diskriminasi ras demi memperoleh visa asylum di luar negeri.
Maka, demi menyembuhkan alergi istilah pribumi saya wajib bersikap ojo dumeh sambil senantiasa eling lan waspodo serta empan papan mau pun di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung untuk hidup bersama dengan masyarakat yang memang lebih dahulu bermukim di Tanah Air Udara tercinta nan gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja.
Merdeka!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.