KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis penyesuaian jadwal rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Nonguru 2021.
Terdapat perubahan jadwal masa sanggah dan usul penetapan nomor induk (NI) PPPK Nonguru.
Hal ini tercantum dalam Pengumuman BKN Nomor 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021 tentang Penjelasan Jadwal Lanjutan Seleksi PPPK Nonguru Tahun 2021.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Nonguru dilangsungkan dalam dua tahap.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, peserta telah dapat mengakses pengumuman seleksi kompetensi PPPK Nonguru melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
“(Pengumuman seleksi kompetensi tahap satu) sudah bisa dilihat oleh peserta di akun SSCASN masing-masing,” kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Disebut Belum Keluar? Ini Kata BKN
Menurut penyesuaian jadwal ini, peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi PPPK dalam pengumuman tahap pertama, sudah dapat menyampaikan masa sanggah yang akan berlangsung hingga hari ini, Sabtu, 6 November 2021.
Sanggahan dapat dilakukan melalui laman SSCASN, dengan login memakai alamat e-mail dan password masing-masing.
Sementara itu, jawaban sanggah oleh instansi dijadwalkan berlangsung pada 8-15 November 2021.
Setelah masa sanggah ini, akan kembali dilangsungkan pengumuman pasca sanggah, yang berlangsung 16-17 November 2021.
Baca juga: Kapan Hasil SKD CPNS 2021 Diumumkan? Berikut Penjelasan BKN
Bagi peserta lolos, dapat melengkapi sejumlah dokumen yang disyaratkan pada 18 November-4 Desember 2021.
Adapun usul penetapan NI PPPK Non Guru tahap pertama dilakukan pada 19 November-18 Desember 2021.
Perlu diketahui bahwa tahapan rekrutmen PPPK Nonguru tahun ini antara lain:
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Berikut rincian lengkap mengenai jadwal terbaru PPPK Nonguru 2021:
- Tahap pertama
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
- Tahap kedua
Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.
Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini