Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta CPNS Tak Bisa Buat Surat Keterangan Belum Divaksin di Puskesmas, Ini Kata BKN dan Kemenkes

Kompas.com - 07/09/2021, 13:56 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengaku tak bisa mendapatkan surat keterangan belum divaksin Covid-19 dari Puskesmas.

Keluhan itu disampaikan melalui kolom komentar akun Twitter Resmi BKN, @BKNgoid.

Menurut pengakuan @naaoo29, Puskesmas tidak menyediakan surat keterangan belum divaksin Covid-19.

Ia kemudian menanyakan apakah surat tersebut bisa diganti dengan surat bebas isolasi mandiri.

"Min mau nanya, saya udh coba ke puskesmas buat bikin surat belum bisa vaksin tapi katanya emg ga ada surat kaya gitu, kalo misal diganti sama bebas isolasi apakah masih bisa min?
Terimakasih sebelumnya," tulis akun itu.

Baca juga: Link Jadwal, Nama Peserta, dan Lokasi SKD CPNS 2021 Kementerian Pertahanan

Penjelasan Kemenkes

Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Saraswati Sugiyarso mengatakan, menurut ketentuan, Puskesmas memang tidak menyediakan surat keterangan belum disuntik vaksin Covid-19.

Oleh karena itu, ia meminta agar peserta CPNS yang memerlukan surat tersebut untuk mengurusnya di dokter pemerintah.

"Dalam ketentuan kita memang Puskesmas tidak ada menyampaikan terkait hal ini," kata Saras saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

"Namun jika diperlukan untuk kepengurusan pendaftaran CPNS, hal ini dapat dibuatkan surat keterangan dari dokter mana saja, tidak perlu Puskesmas," lanjut dia.

Menurut Saras, surat keterangan belum divaksin oleh dokter tersebut diperuntukkan bagi warga yang tidak bisa divaksin Covid-19 karena ada gangguan kesehatan atau kontraindikasi vaksin.

Baca juga: Simak, Ini Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS lewat Laman SSCASN

Tanggapan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, ketentuan surat keterangan belum disuntik vaksin Covid-19 adalah berasal dari dokter pemerintah.

Artinya, surat tersebut bisa didapat di fasilitas kesehatan mana saja, selain di Puskesmas.

"Ketentuannya surat keterangan dokter pemerintah," kata Satya kepada Kompas.com, saat dihubungi secara terpisah, Selasa.

Terkait surat keterangan bebas isolasi, Satya menyebutkan, bisa digunakan sebagai bukti untuk meminta surat belum divaksin kepada dokter.

Namun, surat bebas isolasi tidak bisa digunakan untuk mengikuti tes SKD bagi peserta yang belum divaksin Covid-19.

Baca juga: Update Informasi, Jadwal, dan Lokasi SKD CPNS di 33 Kementerian Lembaga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Tren
Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Tren
Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Tren
Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Tren
Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

Tren
Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com