Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Rico Mardiansyah menjelaskan, ketentuan batas tarif tertinggi rapid tes antigen diatur dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen (RDT-Ag).
Mengenai masih banyaknya fasyankes yang belum mengikuti arahan SE tersebut, seharusnya setelah SE dikeluarkan, maka pihak-pihak terkait segera menyesuaikan.
"Surat Edaran tidak ada kapan mulai berlaku. Diharapkan setelah SE tersebut di keluarkan maka pihak-pihak terkait segera menyesuaikan dengan SE tersebut," kata Rico kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: 5 Bansos PPKM yang Akan Cair September 2021 dan Cara Mendapatkannya
Terkait dengan pengawasan harga Rapid Test Antigen, menurutnya dinas kesehatan kabupaten/kota perlu ikut melakukan pengawasan.
"Dinas kesehatan kabupaten/kota diharapkan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag, sehingga pemberlakuan SE dapat terlaksana dengan baik," tuturnya.
Sementara itu terkait sanksi, di dalam SE tersebut tidak ada sanksi bagi fasyankes yang tidak mengikuti arahan.
"SE tidak diperkenankan mencantumkan sanksi," jelasnya.
Baca juga: Kenapa Penyintas Covid-19 Tetap Perlu Divaksin? Ini Penjelasan WHO