7. Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.
Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Pengunjung tempat makam maksimal 3 orang dengan durasi makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit.
Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat PeduliLindungi
Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.
Restoran, rumah makan, atau kafe di ruang terbuka boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen atau satu meja dua orang dengan durasi makan maksimal 30 menit.
8. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara.
Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di tiap gerai yang melayani penjualan online.
Khusus untuk DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Tangerang, Bekasi, Depok, Cimahi, Bogor, Sumedang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Gresik dan Bangkalan akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat PeduliLindungi
Ketentuannya yakni:
Baca juga: Virus Corona dan Alasan XXI Hentikan Operasional Sementara Bioskop...