Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali yang Berlaku hingga 23 Agustus

Kompas.com - 17/08/2021, 10:31 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

7. Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.

Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pengunjung tempat makam maksimal 3 orang dengan durasi makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit.

Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat PeduliLindungi

Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.

Restoran, rumah makan, atau kafe di ruang terbuka boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen atau satu meja dua orang dengan durasi makan maksimal 30 menit.

8. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara.

Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di tiap gerai yang melayani penjualan online.

Khusus untuk DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Tangerang, Bekasi, Depok, Cimahi, Bogor, Sumedang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Gresik dan Bangkalan akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat PeduliLindungi

Ketentuannya yakni:

  • Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 10.0-20.00 waktu setempat
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining
  • Restoran atau kafe di dalam mall bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
  • Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mall atau pusat perbelanjaan
  • Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

Baca juga: Virus Corona dan Alasan XXI Hentikan Operasional Sementara Bioskop...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com