Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa penangkapan Richard karena dugaan adanya akses secara ilegal akun Instagram-nya yang sudah disita Pengadilan Negeri.
Richard juga diduga menghilangkan barang bukti.
“Jadi tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik (atas laporan polisi Kartika Putri),” ujar Yusri dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
“Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan kita proses,” tambah Yusri.
Baca juga: Viral, Video Bocah SMP Asal Bekasi Tirukan Suara Sirine Mobil Patwal Polisi, Ini Ceritanya...
Yusri menyebut, Richard Lee sudah saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus PMJ,” kata Yusri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah menjelaskan status Richard masih sebagai terlapor di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Baca juga: Viral Video Perempuan Jepang Ditangkap Polisi karena Tembak Obor Olimpiade Tokyo dengan Pistol Air
Pihak kepolisian pun masih menyelidiki kasus tersebut.
"Terkait laporan pertama kita sudah berupaya kita melakukan mediasi beberapa kali tapi tidak ketemu antara pelapor dan terlapor terjadinya kesepakatan. Sehingga pelapor belum mencabut laporan polisinya tersebut," ucap Auliansyah.
Akan tetapi, hingga tiga kali mediasi, kedua pihak belum menemukan titik temu.