Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Dokter Richard Lee-Kartika Putri hingga Munculnya Petisi "Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaum Wanita Indonesia"

Kompas.com - 12/08/2021, 16:36 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Disebut ditangkap layaknya teroris

Tangkapan layar dari Instagram saat dokter Richard Lee ditangkap polisi.Instagram Tangkapan layar dari Instagram saat dokter Richard Lee ditangkap polisi.

Pada postingan selanjutnya, Reni mengeluhkan mengenai mengapa suaminya ditangkap layaknya teroris.

Padahal suami saya kan bukan kriminal bukan teroris, memang bisa ya main tangkap paksa? Please aku mau tanya ini benar enggak hukum itu begini?" tutur Reni.

Sementara itu, Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution menyebut bahwa kliennya ditangkap polisi sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Jadi Trending Topic, Berikut Sejarah Partai Demokrat...

Razman menyebut dirinya tengah berada di Semarang saat tiba-tiba mendapatkan nomor tak dikenal.

“Tapi saya nomor siapapun saya angkat. Ternyata dokter Richard Lee (yang telepon) dengan bahasa yang sangat ketakutan ‘bang saya didatangi polisi dari Polda Metro’,” ujar Razman.

Kepada Razman, Richard menceritakan bahwa dirinya ditangkap karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya tanya kasusnya apa, dia bilang ‘polisi katanya mau meminta keterangan dari saya, memeriksa handphone saya terkait dengan pelanggaran UU IITE’,” kata Razman.

Baca juga: Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...

Dokter Richard LeeInstagram @dr.richard_lee Dokter Richard Lee

Razman selanjutnya menghubungi penyidik Polda Metro Jaya dan mendapatkan jawaban bahwa kedatangan mereka sesuai dengan surat tugas yakni memeriksa handphone yang bersangkutan terkait dengan Instagram.

Adapun Polda Metro Jaya menyebut tidak akan menangkap dan menyita ponsel dr Richard. Akan tetapi polisi tetap menangkap dan membawa Richard.

Razman sudah meminta ke penyidik untuk menunggu kedatangannya ke Palembang namun Richard tetap dibawa tanpa ada pendampingan kuasa hukum dan bahkan ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya. Kok tiba-tiba dibawa menyebut surat ini tersangka. Di sini ditandatangani Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka," kata Razman.

Pihaknya menduga penangkapan tersebut terkait dengan laporan artis Kartika Putri ke Polda Metro Jaya soal pencemaran nama baik dan UU ITE.

“Kasus dokter Richard sedang bergulir di Polda Metro Jaya terkait laporan saudari Kartika Putri," katanya lagi.

Baca juga: Trending Kartu Prakerja, Warganet Ramai Keluhkan Tidak Pernah Lolos

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com