Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Berkegiatan di DKI Jakarta, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi.id

Kompas.com - 07/08/2021, 19:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sertifikat vaksin Covid-19 resmi ditetapkan sebagai syarat untuk berkegiatan di tempat publik di DKI Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang disahkan pada 3 Agustus 2021.

Mengutip laman PPID Jakarta, Kamis (5/8/2021) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bahwa setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: Saat Avatar Aang dan Monkey D. Luffy Tampil di Olimpiade Tokyo 2020 dan Raih Medali Emas

Pengecualian kewajiban vaksinasi Covid-19 diberikan kepada orang-orang yang memenuhi kriteria tertentu.

"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies.

Bukti telah dilakukannya vaksinasi Covid-19 dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau website dan aplikasi PeduliLindungi.id.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com