Jika selama masa tunggu penerima vaksin terinfeksi Covid-19, imbuh Nadia, maka penundaan harus dilakukan hingga pasien sembuh dari penyakitnya, dan menunggu 3 bulan ke depan tanpa infeksi.
Meski vaksinasi tertunda hingga lebih dari tiga bulan setelah sembuh infeksi Covid-19, penerima vaksin tetap harus mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua.
"Kalau terkena Covid-19 maka harus sembuh dulu dan 3 bulan lagi baru lanjut dosis ke dua," jelasnya.
Baca juga: Bisakah Jadwal Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Terlambat atau Dimajukan?