Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Obat Covid-19 Gejala Ringan dan 11 Layanan Dokter Online

Kompas.com - 11/07/2021, 09:52 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Daftar obat terapi Covid-19 pasien gejala ringan dan 11 layanan dokter online perlu diketahui bagi mereka yang melakukan isolasi mandiri.

Diketahui bahwa seseorang yang mengalami positif Covid-19 berdasarkan hasil tes antigen atau PCR dengan gejala ringan atau tanpa gejala diperlukan isolasi mandiri.

Ciri-ciri pasien Covid-19 gejala ringan

Kementerian Kesehatan menyebutkan kriteria pasien Covid-19 tanpa gejala adalah frekuens nafas sebanyak 12-20 kali per menit, dan saturasi oksiben lebih dari atau sama dengan 95 persen.

Baca juga: Obat Terapi Covid-19 untuk Isolasi Mandiri

Sementara pasien Covid-19 gejala ringan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Demam
  • Batuk kering dan ringan
  • Kelelahan
  • Tidak selera makan
  • Sakit kepala
  • Nyeri otot dan tulang
  • Sakit tenggorokan
  • Pilek

Ada pun gejala ringan lainnya adalah:

  • Kehilangan penciuman (anosmia)
  • Mati rasa di lidah
  • Mual dan muntah
  • Sakit perut
  • Mata merah
  • Kulit ruam
  • Frekuensi napas 12-20 kali per menit
  • Saturasi oksigen lebih dari atau sama dengan 95 persen

Obat Covid-19 pasien tanpa gejala

Pasien Covid-19 tanpa gejala disarankan untuk melakukan isolasi mandiri, baik di rumah maupun fasilitas yang disediakan pemerintah.

Saat menjalani isolasi mandiri, berikut daftar obat untuk terapi Covid-19 menurut Dokter Spesialis Paru dari RSUP Persahabatan, dr Heidy Agustin SpP(K) lewat Webinar Isolasi Mandiri Covid-19 sebagaimana dilansir KompasHealth:

  • Vitamin C non-acidic sebanyak 3x sehari sebanyak 500 miligram (selama 14 hari); atau tablet isap vitamin C dosis 500 miligram 2x sehari (selama 30 hari); atau multivitamin dengan kandungan vitamin C, B, E, zinc 1x sehari (selama 30 hari)
  • Vitamin D 400-1.000 IU per hari
  • Untuk komorbid (diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dll.) lanjutkan minum obat yang diresepkan dokter
  • Obat bersifat antioksidan dan terapi suportif lainnya
  • Pasien disarankan untuk konsultasi ke dokter terlebih dahulu untuk mencegah efek samping dari obat yang dikonsumsi.

Obat Covid-19 gejala ringan

Pasien Covid-19 menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak dinyatakan positif corona.

Berikut obat Covid-19 untuk terapi pasien gejala ringan untuk isolasi mandiri

  • Vitamin C non-acidic sebanyak 3x sehari sebanyak 500 miligram (selama 14 hari); atau tablet isap vitamin C dosis 500 miligram 2x sehari (selama 30 hari); atau multivitamin dengan kandungan vitamin C, B, E, zinc 1x sehari (selama 30 hari)
  • Vitamin D 400-1.000 IU per hari Obat antibiotik atau antivirus yang diresepkan dokter (selama 5 hari)
  • Obat mengurangi gejala, misalkan demam diobati dengan paracetamol atau obat pereda rasa sakit
  • Obat untuk komorbid (diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dll.), lanjutkan minum obat yang diresepkan dokter
  • Obat bersifat antioksidan dan terapi suportif lainnya

Sebelum mengonsumsi obat itu, konsultasi terlebih dahulu ke dokter untuk menghindari efek samping.

Selain itu, pasien disarankan untuk tidak meminum suplemen atau obat Covid-19 tanpa rekomendasi dokter.

Layanan dokter online

Ada sejumlah layanan dokter secara online yang bisa diakses bagi Anda yang sedang menjalani isolasi mandiri. Layanan ini bersifat gratis karena sudah bekerja sama dengan pemerintah.

Baca juga: Catat! 11 Platform Layanan Telemedicine untuk Pasien Isolasi Mandiri

Layanan telemedicine ini juga memberikan obat secara gratis, namun hanya untuk area Jakarta.

Berikut 11 layanan dokter online untuk pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

  • Alodokter
  • GetWell
  • Good Doctor
  • Halodoc
  • KlikDokter
  • KlinikGo
  • Link Sehat
  • Milvik Dokter
  • ProSehat
  • SehatQ
  • YesDok

(Sumber: KompasHealth/ Penulis: Mahardini Nur Afifah | Editor: Mahardini Nur Afifah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

Tren
Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Tren
Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Tren
Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Tren
Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Tren
Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Tren
RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

Tren
Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Tren
Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Tren
Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Tren
7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

Tren
Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Tren
Benarkah Cobek dan Ulek Batu Bisa Picu Batu Ginjal? Ini Faktanya

Benarkah Cobek dan Ulek Batu Bisa Picu Batu Ginjal? Ini Faktanya

Tren
Kapten Persib Bandung Naik Haji Bersama Istri, Doa Khusus untuk Persib

Kapten Persib Bandung Naik Haji Bersama Istri, Doa Khusus untuk Persib

Tren
DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 Bulan

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com