Dia mengungkapkan bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke bandara yang berada di pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC Indonesia.
Lalu, apabila penumpang tidak bisa melakukan vaksin karena adanya indikasi medis maka wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Selain itu juga perlu menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan (menyesuaikan aturan daerah asal keberangkatan dan daerah tujuan) serta mengisi eHAC Indonesia.
Dia menjelaskan hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu juga merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.