Pihak penyelenggara kurban juga harus bisa memastikan tidak ada antrean panjang penerima kurban.
"(Daging kurban) Diantar. Libatkan Kepling, Babinsa, Babinkamtibas," ujarnya.
Baca juga: PPKM Darurat di Medan Berlaku 12-20 Juli, Gubernur Sumut: Shalat Idul Adha di Rumah Saja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kompas.com menjelaskan, 15 kabupaten/kota yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat tersebut mencatatkan nilai asesmen level 4.
Hal ini berarti di daerah itu terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Berikut daftar 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat:
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang
3. Berau
Kalimantan Timur
4. Kota Balikpapan
5. Kota Bontang
Kepulauan Riau
6. Kota Batam
7.Kota Tanjung Pinang.
Lampung
8. Kota Bandar Lampung
Nusa Tenggara Barat
9.Kota Mataram
Papua Barat
10. Kota Sorong
11. Manokwari
Baca juga: 15 Daerah di Luar Jawa-Bali Akan Terapkan PPKM Darurat, Ini Aturannya
Sumatera Barat
12. Kota Bukittinggi
13. Kota Padang
14. Kota Padang Panjang
Sumatera Utara
15. Kota Medan.