Sementara itu, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadan Harisman mengatakan, calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang telah dibayarkan.
"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," kata Ramadan, dikutip dari kemenag.go.id, Jumat (4/6/2021)
"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," imbuhnya.
Baca juga: Soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ini Penjelasan Kementerian Agama...
Tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan
1. Pengajuan permohonan
Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat dokumen.
Adapun syarat dokumen yang dibutuhkan yaitu:
Baca juga: Update 10 Daerah Zona Merah dan 8 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia
2. Verifikasi tingkat kabupaten/kota
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
3. Pengajuan permohonan dari tingkat kabupaten/kota
Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta dari Kemenag Sudah Cair, Begini Cara Mencairkannya